Mengenai Saya

Pengikut

Jumat, 23 April 2010

JUKNS PENTAS PAI SMP KAB.BOGOR

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
PENTAS PAI
MGMP PAI SMP KABUPATEN BOGOR
TAHUN 2010

A. CABANG LOMBA
1. Cerdas Cermat Pendidikan Agama Islam
2. Ceramah Islam
3. Tahfidz Quran


B. WAKTU DAN TEMPAT
1. Pendaftaran
Tanggal : Daptar nama peserta sudah diterima s.d. tanggal 20 Mei 2010
Tempat : SMPN 1 Megamendung ( Oleh Ruhyana, S.Ag), SMPN 1 Cigombong ( Maulana Rahman Firdaus,S.Pd.I), SMPN 1 Ciomas ( Rasad,S.Ag,M.Pd.I), SMPN 2 Leuwiliang ( Rukiat,S.Ag), SMPN 2 Cibungbulang ( Aid Wildan, S.Ag), SMPN 1 Gunung Sindur ( Drs. Nuryani), SMPN 3 Cibinong ( R. Evi Sopiah), SMPN 1 Cileungsi ( Drs. Syafrudin), SMPN 2 Sukamakmur ( Ade Saepudin Zuhri,S.Pd.I )

2. Jumpa teknik :
Hari/ Tanggal : Kamis, 20 Mei 2010
Waktu : Pukul 10.00 s/d 12.00 WIB
Tempat : SMPN 1 Megamendung Jl. Pasirangin Gadog Cipayung Kab. Bogor
3. Pelaksanaan :
Hari/ Tanggal : Sabtu, 22 Mei 2010
Waktu : Pukul 08.00 WIB s/d selesai
Tempat : SMPN 1 Megamendung Jl. Pasirangin Gadog Cipayung Kab. Bogor


C. KETENTUAN LOMBA:
1. Ketentuan Umum:
a. Seluruh kontingen mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia.
b. Seluruh kontingen ( Peserta ) mengikuti acara pembukaan dan penutupan.
c. Membawa surat tugas/rekomendasi dari sekolah masing-masing;
d. Pembimbing 1 orang Guru Pendidikan Agama Islam
e. Peserta harus hadir di tempat pelaksanaan lomba 15 menit sebelum lomba dimulai.
f. Peserta adalah siswa/siswi SMP kelas 7 atau kelas 8 yang dibuktikan dengan poto copy buku laporan pendidikan semester berjalan yang disahkan oleh kepala sekolah
g. Setiap peserta harus memakai busana muslim/muslimah.
h. Peserta harus memakai nomor peserta (disediakan panitia).
i. Pada saat lomba berlangsung, apabila peserta dipanggil tiga kali berturut-turut tidak hadir maka dianggap mengundurkan diri.
j. Sistem lomba yang digunakan adalah sistem gugur
k. Keputusan dewan juri tidak bisa diganggu gugat.
l. Masing-masing sekolah hanya mengirimkan 1 tim pada setiap cabang lomba
m. Apabila terdapat peserta yang menyalahi ketentuan lomba yang ditetapkan kemudian menjadi juara, maka secara otomatis kejuaraannya dibatalkan dan identitas kejuaraan diserahkan kepada juara nomor berikutnya.

2. Ketentuan khusus
a. Cerdas Cermat PAI
 Peserta beregu terdiri dari tiga orang, satu orang sebagai juru bicara dan dua orang menjadi pendamping.
 Materi lomba sesuai dengan kurikulum Pendidikan Agama Islam dari kelas 7 sampai dengan kelas 9.
 Sistem lomba dilaksanakan mulai dari babak penyisihan dan final
 Pada babak penyisihan dan Final diberlakukan sistem sebagai berikut:
a) Setiap regu mendapat jatah satu paket ( 10 ) soal dalam amplop dan satu amplop soal rebutan bagi semua regu.
b) Jawaban pada soal pilhan regu ( jatah ) dijawab oleh juru bicara , sedangkan soal rebutan tergantung siapa lebih dahulu menekan bell dan dipersilahkan oleh dewan juri.
c) Jatah soal yang tidak terjawab dilemparkan kepada regu yang lain yang lebih dahulu menekan bell dan tidak dilempar kembali kepada regu yang lain. Jika jawabannya salah atau kurang sempurna maka dikurangi 25.
d) Pada soal rebutan kesempatan menjawab akan diberikan kepada regu yang lebih dahulu menekan bell dan dipersilahakan oleh dewan juri. Jika jawaban benar bernilai 100 dan jika salah dikurangi 100.
e) Jika pada waktu dibacakan soal rebutan belum selesai dan ada regu menekan bell, maka pembacaan soal akan dihentikan, dan dipersilahkan untuk menjawab soal pertanyaan.

b. Pidato Agama Islam
 Peserta lomba satu orang putra atau putri yang merupakan perwakilan dari setiap kabupaten/kota.
 Tema/ judul pidato memilih salah satu diantara tema berikut:
a) Syukur nikmat;
b) Kufur nikmat;
c) Sholat sebagai tiang agama;
d) Berbuat baik kepada orang tua;
e) Imtak dan Iptek;
f) Akhlak kepada guru;
g) Ciri-ciri orang bertaqwa;
h) Kemuliaan akhlak Rasulullah Saw;
i) Mencari ilmu wajib;
j) Kebersihan sebagian dari iman.
 Unsur Penilaian meliputi :
a) Kesesuaian antara judul dan isi pidato;
b) Retorika;
c) Intonasi;
d) Performance
 Waktu Pidato selama 10 menit

c. Tahfidz (hapalan al-Quran)
 Peserta lomba satu orang putra atau putri yang merupakan perwakilan dari setiap kabupaten/kota.
 Ayat-ayat tahfiz adalah juz ke-30 dari al-Quran (juz ’amma)
 Unsur Penilaian meliputi :
a) Tahfiz
b) Tajwid
c) Fashohah dan Adab


3. Ketentuan Lain
Ketentuan lain yang masih dianggap perlu diberitahukan kemudian
Hal-hal lain yang belum jelas dapat ditanyakan kepada panitia.

Kamis, 08 April 2010

Pentas PAI SMP di Kab. Bogor

Asslamu' alakum Wr. Wb.
Kami Pengurus MGMP PAI SMP akan mengadakan seleksi Pekan Kreativitas PAI SMP dalam rangka mempersiapkan utusan Kab. Bogor ke Tingkat Propinsi dengan aneka lomba sbb:
1. Lomba Cerdas Cermat PAI SMP
2. Lomba Ceramah Agama Islam
3. Lomba Tahfizul Quran ( Juz-30)
4. MTQ
Persyaratan:
KETENTUAN LOMBA:
1. Ketentuan Umum:
a. Seluruh kontingen mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia.
b. Seluruh kontingen ( Peserta ) mengikuti acara pembukaan dan penutupan.
c. Membawa surat tugas/rekomendasi dari sekolah masing-masing;
d. Pembimbing 1 orang Guru Pendidikan Agama Islam
e. Peserta harus hadir di tempat pelaksanaan lomba 15 menit sebelum lomba dimulai.
f. Peserta adalah siswa/siswi SMP kelas 7 atau kelas 8 yang dibuktikan dengan poto copy buku laporan pendidikan semester berjalan yang disahkan oleh kepala sekolah, kecuali MTQ boleh diikuti siswa MTs Kelas 7 atau kelas 8.
g. Setiap peserta harus memakai busana muslim/muslimah.
h. Peserta harus memakai nomor peserta (disediakan panitia).
i. Peserta tidak diperbolehkan mengikuti lebih dari satu jenis mata lomba.
j. Pada saat lomba berlangsung, apabila peserta dipanggil tiga kali berturut-turut tidak hadir maka dianggap mengundurkan diri.
k. Sistem lomba yang digunakan adalah sistem gugur
l. Keputusan dewan juri tidak bisa diganggu gugat.
m. Masing-masing sekolah hanya mengirimkan 1 tim pada setiap cabang lomba
n. Apabila terdapat peserta yang menyalahi ketentuan lomba yang ditetapkan kemudian menjadi juara, maka secara otomatis kejuaraannya dibatalkan dan identitas kejuaraan diserahkan kepada juara nomor berikutnya.
Pelaksanaan direncanakan 6 Mei 2010 atau ada perubahan waktu disesuaikan dengan rekomendasi Dinas Pendidikan Kab. Bogor
Informasi hub. Oleh Ruhyana ( SMPN 1 Megamendung )
Maulana Rahman Firdaus ( SMPN 1 Cigombong)

pengumuman beasiswa S2 Depag RI uGPAI SD,SMP

KEMENTERIAN AGAMA
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH
Jln. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4 Jakarta, Telp. 3522871
J A K A R T A
PENGUMUMAN
No. DT. I.II/PP.04.435/2010
Pemberian beasiswa bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) pada Sekolah.
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) pada sekolah dan pemenuhan
kualifikasi akademik bagi GPAI pada sekolah, Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Ditjen
Pendidikan Islam Kementerian Agama RI pada tahun 2010 mengumumkan akan memberikan beasiswa kepada
GPAI sebagai berikut:
A. Beasiswa Pendidikan kualifikasi sarjana (S1) bagi GPAI yang belum berpendidikan sarjana (S1) dengan
pola belajar secara regular;
B. Bantuan Pendidikan sarjana (S1) bagi GPAI yang tengah menempuh pendidikan S1 dengan biaya mandiri;
C. Bantuan pendidikan pascasarjana (S2) bagi GPAI dan Pengawas PAI yang tengah menempuh pendidikan
S2 dengan biaya mandiri;
D. Beasiswa program Pendidkan Profesi Guru bagi Guru PAI;
E. Beasiswa program S2 GPAI SD, SMP dan Pengawas PAI
F. Beasiswa program S2 bagi Pengawas PAI
G. Bantuan pendidikan pascasarjana (S3) bagi Pengawas PAI yang tengah menempuh pendidikan S3 dengan
biaya mandiri;
H. Bantuan sarana dan prasarana PAI
Dengan syarat‐syarat sebagaimana tersebut di bawah ini :
A. Syarat‐syarat pengajuan beasiswa program kualifikasi S1 GPAI yang belum berpendidikan S1
1. Guru Pendidikan Agama Islam pada TK, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK
2. Usia maksimal 48 tahun;
3. Belum memiliki kualifikasi pendidikan sarjana (S1);
4. Tidak mendapatkan beasiswa dari instansi manapun, dibuktikan dengan surat pernyataan.
5. Tidak sedang kuliah mandiri, dibuktikan dengan surat pernyataan.
6. Mendapat rekomendasi/izin dari Kepala Sekolah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota (bagi GPAI
Kemenag) atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (bagi GPAI Pemda).
7. Peminat akan diseleksi.
8. Kuota setiap propinsi akan ditentukan secara proporsional.
9. GPAI yang berminat agar mengajukan permohonan ke Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama paling lambat tanggal 31 Maret 2010, dengan melampirkan :
a. Daftar riwayat hidup;
b. Fotocopy SK. Pengangkatan sebagai guru Agama dan SK kenaikan pangkat terakhir;
c. Fotocopy ijazah SD s.d. Terakhir.
d. Surat pernyataan tidak mendapatkan beasiswa dari instansi manapun;
e. Surat pernyataan tidak sedang kuliah program Sarjana (S1) dengan biaya mandiri;
f. Surat ijin/rekomendasi dari Kepala Sekolah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota (bagi GPAI
Kemenag) atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (bagi GPAI Pemda).
B. Syarat‐syarat pengajuan bantuan pendidikan S1 dan S2 GPAI (kuliah dg biaya mandiri)
1. Guru Pendidikan Agama Islam pada TK, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK.
2. Kuliah pada Fak. Tarbiyah/Pendidikan dengan mangambil jurusan/prodi “Pendidikan Agama Islam” atau
“Manajemen Pendidikan” , “Evaluasi Pendidikan”, “Teknologi Pendidikan”, “Supervisi Pendidikan”, dan
FKIP minimal terakreditasi B ;
3. Belum pernah mendapat beasiswa dari Kementerian Agama atau instansi manapun.
4. Mendapat ijin/rekomendasi dari Kepala Sekolah, Kepala Kandepag atau Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
5. Kuota setiap propinsi akan ditentukan secara proporsional.
6. GPAI PAI yang berminat agar mengajukan permohonan ke Direktorat Pendidikan Agama Islam pada
Sekolah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama paling lambat tanggal 31 Maret 2010, dengan
melampirkan :
a. Daftar Riwayat Hidup.
b. Fotocopy SK. Pengangkatan pertama (capeg), SK. pengangkatan sebagai Guru PAI dan SK kenaikan
pangkat terakhir;
c. Fotocopy ijazah SD s.d. Terakhir.
d. Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi Agama Islam bahwa yang bersangkutan masih aktif kuliah,
e. Melampirkan bukti registrasi dan IPK dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
f. Surat rekomendasi dari Kepala Sekolah, Kepala Kankemenag Kab/Kota atau Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
C. Syarat‐syarat pengajuan bantuan pendidikan S2 Pengawas PAI (kuliah dengn biaya mandiri)
1. Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah.
2. Kuliah pada Fak. Tarbiyah/Pendidikan dengan mangambil jurusan/prodi “Pendidikan Agama Islam” atau
“Manajemen Pendidikan” , “Evaluasi Pendidikan”, “Teknologi Pendidikan”, “Supervisi Pendidikan”, dan
FKIP minimal terakreditasi B ;
3. Belum pernah mendapat beasiswa dari Kementerian Agama atau instansi manapun.
4. Mendapat ijin/rekomendasi dari Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.
5. Kuota setiap propinsi akan ditentukan secara proporsional.
6. Pengawas PAI yang berminat agar mengajukan permohonan ke Direktorat Pendidikan Agama Islam pada
Sekolah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama paling lambat tanggal 31 Maret 2010, dengan
melampirkan :
a. Daftar Riwayat Hidup.
b. Fotocopy SK. Pengangkatan pertama (capeg), SK. pengangkatan sebagai Pengawas PAI dan SK
kenaikan pangkat terakhir;
c. Fotocopy ijazah SD s.d. Terakhir.
d. Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi Agama Islam bahwa yang bersangkutan masih aktif kuliah,
e. Melampirkan bukti registrasi dan IPK dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
f. Surat rekomendasi dari Kepala Kankemenag Kab/Kota.
D. Persyaratan Program Pendidikan Profesi Guru bagi GPAI sebagai berikut :
1. Telah diangkat menjadi PNS dan ditugaskan menjadi Guru Pendidikan Agama Islam pada sekolah (TK, SD,
SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK) baik oleh Kementerian Agama maupun oleh PEMDA.
2. Masa kerja maksimal 5 tahun
3. Kuota setiap propinsi akan ditentukan secara proporsional.
4. Berkas permohonan peserta PPG PAI diajukan ke Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Ditjen
Pendidikan Islam Kementerian Agama paling lambat tanggal 31 Maret 2010, dengan melampirkan :
a. Daftar Riwayat Hidup;
b. Fotocopy SK. pengangkatan sebagai guru dan pangkat terakhir
c. Foto copy ijazah SD s.d terakhir.
d. Surat izin dari pimpinan/atasan langsung;
e. Surat rekomendasi dari Kepala Kankemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ;
f. Surat pernyataan bersedia dibebas tugaskan sementara sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang
berlaku;
g. Karya tulis ilmiyah tentang pendidikan dan perestasi lainya.
h. Profil sekolah
E. Persyaratan peserta program beasiswa S2 GPAI pada SD dan SMP sebagai berikut :
Syarat Lembaga/sekolah yang mengirimkan GPAI beasiswa S2 program PAI unggulan :
1. Memiliki potensi pengembangan PAI unggulan/model pada sekolah yang bersangkutan
2. Jumlah GPAI minimal 2 ( dua ) orang
3. Memiliki sarana/prasarana ibadah yang memadahi
4. Mempunyai pustaka PAI atau Laboratorium PAI
5. Memiliki program Ekstra Kurikuler PAI
(Syarat a s.d. e dibuat dalam profil sekolah yang dibuat oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kab/Kota).
Syarat Guru PAI peserta beasiswa S2 program PAI unggulan :
1. Bertugas sebagai Guru Pendidikan Agama Islam pada jenjang SD / SMP;
2. Berusia maksimal 48 tahun;
3. Siap mengikuti program S2 secara penuh;
4. Mengisi form aplikasi
5. Lulus test rekrutmen penerimaan beasiswa S2 GPAI
6. Kuota setiap propinsi akan ditentukan secara proporsional.
7. Pendaftaran/berkas dikirim ke Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Ditjen Pendidikan Islam
Kementerian Agama paling lambat tanggal 31 Maret 2010, denan melampirkan :
a. Daftar Riwayat Hidup;
b. Fotocopi SK pengangkatan pertama dan kenaikan pangkat terakhir;
c. Fotocopy ijazah SD s.d. terakhir
d. Surat izin dari pimpinan/atasan langsung;
e. Surat rekomendasi dari Kepala Kankemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ;
f. Surat pernyataan bersedia dibebas tugaskan sementara sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang
berlaku;
g. Karya tulis ilmiyah tentang pendidikan dan perestasi lainya.
h. Profil sekolah
F. Program beasiswa S2 Pengawas PAI sebagai berikut :
1. Memiliki SK sebagai pengawas PAI di sekolah jenjang SD / SMP
2. Berusia maksimal 48 tahun
3. Siap mengikuti program S2 secara penuh
4. Mengisi form aplikasi
5. Lulus test rekrutmen penerimaan beasiswa S2 Pengawas PAI
6. Kuota setiap propinsi akan ditentukan secara proporsional.
7. Pendaftaran/berkas dikirimkan ke Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Ditjen Pendidikan
Islam Kementerian Agama paling lambat tanggal 31 Maret 2010, denganmelampirkan :
a. Daftar Riwayat Hidup;
b. Fotocopi SK pengangkatan pertama (Capeg), Sk pengangkatan menjadi Pengawas PAI dan SK kenaikan
pangkat terakhir;
c. Fotocopy ijazah SD s.d. terakhir;
d. Surat pernyataan bersedia dibebas tugaskan sementara sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang
berlaku;
d. Karya tulis ilmiyah tentang pendidikan dan prestasi lainya.
e. Proposal penelitian tentang pengembangan PAI di sekolah
G. Persyaratan bantuan pendidikan program doctor (S3) bagi Pengawas PAI yang tengah menempuh
pendidikan S3 dengan biaya mandiri
1. Pengawas PAI.
2. Kuliah pada Fak. Pendidkan/Tarbiyah atau FKIP minimal terakreditasi B;
3. Belum pernah mendapat beasiswa program doctor (S3) dari Kementerian Agama atau instansi manapun.
4. Mendapat rekomendasi/izin dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
5. Kuota setiap propinsi akan ditentukan secara proporsional.
6. Pengawas PAI yang berminat mengajukan permohonan ke Direktorat Pendidikan Agama Islam pada
Sekolah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama paling lambat tanggal 31 Maret 2010, dengan
melampirkan :
a. Daftar Riwayat Hidup;
b. Fotocopy SK. Pengangkatan pertama, SK pengangkatan menjadi Pengawas PAI, dan SK kenaikan
pangkat terakhir;
c. Fotocopy ijazah SD s.d. terakhir.
d. Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi Agama Islam bahwa yang bersangkutan masih aktif kuliah
program doctor (S3),
e. Melampirkan bukti registrasi dan IPK dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
f. Surat ijin/rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
Jakarta, 17 Maret 2010
a.n. Direktur Jenderal
Direktur Pendidikan Agama Islam
Pada Sekolah
Dr. H. Imam Tholkhah, MA.
NIP. 195209151981031001
G. Persyaratan bantuan saana dan prsarana PAI
1. Sekolah Memiliki potensi unutk pengembangan PAI unggulan/model .
2. Memiliki sarana/prasarana ibadah yang memadahi
3. Mempunyai pustaka PAI atau Laboratorium PAI
4. Memiliki program Ekstra Kurikuler PAI
5. Guru pengampu pelajaran PAI tengah mengikuti program S2 pengembangan PAI Model.
6. Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
7. Permohonan bantuan dilengkapi dengan melampirkan :
a. Profil sekolah;
b. Fotocopy SK. Pengangkatan pertama, SK pengangkatan menjadi Pengawas PAI, dan SK kenaikan
pangkat terakhir;
c. Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota