Mengenai Saya

Pengikut

Jumat, 23 April 2010

JUKNS PENTAS PAI SMP KAB.BOGOR

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
PENTAS PAI
MGMP PAI SMP KABUPATEN BOGOR
TAHUN 2010

A. CABANG LOMBA
1. Cerdas Cermat Pendidikan Agama Islam
2. Ceramah Islam
3. Tahfidz Quran


B. WAKTU DAN TEMPAT
1. Pendaftaran
Tanggal : Daptar nama peserta sudah diterima s.d. tanggal 20 Mei 2010
Tempat : SMPN 1 Megamendung ( Oleh Ruhyana, S.Ag), SMPN 1 Cigombong ( Maulana Rahman Firdaus,S.Pd.I), SMPN 1 Ciomas ( Rasad,S.Ag,M.Pd.I), SMPN 2 Leuwiliang ( Rukiat,S.Ag), SMPN 2 Cibungbulang ( Aid Wildan, S.Ag), SMPN 1 Gunung Sindur ( Drs. Nuryani), SMPN 3 Cibinong ( R. Evi Sopiah), SMPN 1 Cileungsi ( Drs. Syafrudin), SMPN 2 Sukamakmur ( Ade Saepudin Zuhri,S.Pd.I )

2. Jumpa teknik :
Hari/ Tanggal : Kamis, 20 Mei 2010
Waktu : Pukul 10.00 s/d 12.00 WIB
Tempat : SMPN 1 Megamendung Jl. Pasirangin Gadog Cipayung Kab. Bogor
3. Pelaksanaan :
Hari/ Tanggal : Sabtu, 22 Mei 2010
Waktu : Pukul 08.00 WIB s/d selesai
Tempat : SMPN 1 Megamendung Jl. Pasirangin Gadog Cipayung Kab. Bogor


C. KETENTUAN LOMBA:
1. Ketentuan Umum:
a. Seluruh kontingen mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia.
b. Seluruh kontingen ( Peserta ) mengikuti acara pembukaan dan penutupan.
c. Membawa surat tugas/rekomendasi dari sekolah masing-masing;
d. Pembimbing 1 orang Guru Pendidikan Agama Islam
e. Peserta harus hadir di tempat pelaksanaan lomba 15 menit sebelum lomba dimulai.
f. Peserta adalah siswa/siswi SMP kelas 7 atau kelas 8 yang dibuktikan dengan poto copy buku laporan pendidikan semester berjalan yang disahkan oleh kepala sekolah
g. Setiap peserta harus memakai busana muslim/muslimah.
h. Peserta harus memakai nomor peserta (disediakan panitia).
i. Pada saat lomba berlangsung, apabila peserta dipanggil tiga kali berturut-turut tidak hadir maka dianggap mengundurkan diri.
j. Sistem lomba yang digunakan adalah sistem gugur
k. Keputusan dewan juri tidak bisa diganggu gugat.
l. Masing-masing sekolah hanya mengirimkan 1 tim pada setiap cabang lomba
m. Apabila terdapat peserta yang menyalahi ketentuan lomba yang ditetapkan kemudian menjadi juara, maka secara otomatis kejuaraannya dibatalkan dan identitas kejuaraan diserahkan kepada juara nomor berikutnya.

2. Ketentuan khusus
a. Cerdas Cermat PAI
 Peserta beregu terdiri dari tiga orang, satu orang sebagai juru bicara dan dua orang menjadi pendamping.
 Materi lomba sesuai dengan kurikulum Pendidikan Agama Islam dari kelas 7 sampai dengan kelas 9.
 Sistem lomba dilaksanakan mulai dari babak penyisihan dan final
 Pada babak penyisihan dan Final diberlakukan sistem sebagai berikut:
a) Setiap regu mendapat jatah satu paket ( 10 ) soal dalam amplop dan satu amplop soal rebutan bagi semua regu.
b) Jawaban pada soal pilhan regu ( jatah ) dijawab oleh juru bicara , sedangkan soal rebutan tergantung siapa lebih dahulu menekan bell dan dipersilahkan oleh dewan juri.
c) Jatah soal yang tidak terjawab dilemparkan kepada regu yang lain yang lebih dahulu menekan bell dan tidak dilempar kembali kepada regu yang lain. Jika jawabannya salah atau kurang sempurna maka dikurangi 25.
d) Pada soal rebutan kesempatan menjawab akan diberikan kepada regu yang lebih dahulu menekan bell dan dipersilahakan oleh dewan juri. Jika jawaban benar bernilai 100 dan jika salah dikurangi 100.
e) Jika pada waktu dibacakan soal rebutan belum selesai dan ada regu menekan bell, maka pembacaan soal akan dihentikan, dan dipersilahkan untuk menjawab soal pertanyaan.

b. Pidato Agama Islam
 Peserta lomba satu orang putra atau putri yang merupakan perwakilan dari setiap kabupaten/kota.
 Tema/ judul pidato memilih salah satu diantara tema berikut:
a) Syukur nikmat;
b) Kufur nikmat;
c) Sholat sebagai tiang agama;
d) Berbuat baik kepada orang tua;
e) Imtak dan Iptek;
f) Akhlak kepada guru;
g) Ciri-ciri orang bertaqwa;
h) Kemuliaan akhlak Rasulullah Saw;
i) Mencari ilmu wajib;
j) Kebersihan sebagian dari iman.
 Unsur Penilaian meliputi :
a) Kesesuaian antara judul dan isi pidato;
b) Retorika;
c) Intonasi;
d) Performance
 Waktu Pidato selama 10 menit

c. Tahfidz (hapalan al-Quran)
 Peserta lomba satu orang putra atau putri yang merupakan perwakilan dari setiap kabupaten/kota.
 Ayat-ayat tahfiz adalah juz ke-30 dari al-Quran (juz ’amma)
 Unsur Penilaian meliputi :
a) Tahfiz
b) Tajwid
c) Fashohah dan Adab


3. Ketentuan Lain
Ketentuan lain yang masih dianggap perlu diberitahukan kemudian
Hal-hal lain yang belum jelas dapat ditanyakan kepada panitia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar