Mengenai Saya

Pengikut

Kamis, 08 April 2010

pengumuman beasiswa S2 Depag RI uGPAI SD,SMP

KEMENTERIAN AGAMA
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH
Jln. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4 Jakarta, Telp. 3522871
J A K A R T A
PENGUMUMAN
No. DT. I.II/PP.04.435/2010
Pemberian beasiswa bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) pada Sekolah.
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) pada sekolah dan pemenuhan
kualifikasi akademik bagi GPAI pada sekolah, Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Ditjen
Pendidikan Islam Kementerian Agama RI pada tahun 2010 mengumumkan akan memberikan beasiswa kepada
GPAI sebagai berikut:
A. Beasiswa Pendidikan kualifikasi sarjana (S1) bagi GPAI yang belum berpendidikan sarjana (S1) dengan
pola belajar secara regular;
B. Bantuan Pendidikan sarjana (S1) bagi GPAI yang tengah menempuh pendidikan S1 dengan biaya mandiri;
C. Bantuan pendidikan pascasarjana (S2) bagi GPAI dan Pengawas PAI yang tengah menempuh pendidikan
S2 dengan biaya mandiri;
D. Beasiswa program Pendidkan Profesi Guru bagi Guru PAI;
E. Beasiswa program S2 GPAI SD, SMP dan Pengawas PAI
F. Beasiswa program S2 bagi Pengawas PAI
G. Bantuan pendidikan pascasarjana (S3) bagi Pengawas PAI yang tengah menempuh pendidikan S3 dengan
biaya mandiri;
H. Bantuan sarana dan prasarana PAI
Dengan syarat‐syarat sebagaimana tersebut di bawah ini :
A. Syarat‐syarat pengajuan beasiswa program kualifikasi S1 GPAI yang belum berpendidikan S1
1. Guru Pendidikan Agama Islam pada TK, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK
2. Usia maksimal 48 tahun;
3. Belum memiliki kualifikasi pendidikan sarjana (S1);
4. Tidak mendapatkan beasiswa dari instansi manapun, dibuktikan dengan surat pernyataan.
5. Tidak sedang kuliah mandiri, dibuktikan dengan surat pernyataan.
6. Mendapat rekomendasi/izin dari Kepala Sekolah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota (bagi GPAI
Kemenag) atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (bagi GPAI Pemda).
7. Peminat akan diseleksi.
8. Kuota setiap propinsi akan ditentukan secara proporsional.
9. GPAI yang berminat agar mengajukan permohonan ke Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama paling lambat tanggal 31 Maret 2010, dengan melampirkan :
a. Daftar riwayat hidup;
b. Fotocopy SK. Pengangkatan sebagai guru Agama dan SK kenaikan pangkat terakhir;
c. Fotocopy ijazah SD s.d. Terakhir.
d. Surat pernyataan tidak mendapatkan beasiswa dari instansi manapun;
e. Surat pernyataan tidak sedang kuliah program Sarjana (S1) dengan biaya mandiri;
f. Surat ijin/rekomendasi dari Kepala Sekolah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota (bagi GPAI
Kemenag) atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (bagi GPAI Pemda).
B. Syarat‐syarat pengajuan bantuan pendidikan S1 dan S2 GPAI (kuliah dg biaya mandiri)
1. Guru Pendidikan Agama Islam pada TK, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK.
2. Kuliah pada Fak. Tarbiyah/Pendidikan dengan mangambil jurusan/prodi “Pendidikan Agama Islam” atau
“Manajemen Pendidikan” , “Evaluasi Pendidikan”, “Teknologi Pendidikan”, “Supervisi Pendidikan”, dan
FKIP minimal terakreditasi B ;
3. Belum pernah mendapat beasiswa dari Kementerian Agama atau instansi manapun.
4. Mendapat ijin/rekomendasi dari Kepala Sekolah, Kepala Kandepag atau Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
5. Kuota setiap propinsi akan ditentukan secara proporsional.
6. GPAI PAI yang berminat agar mengajukan permohonan ke Direktorat Pendidikan Agama Islam pada
Sekolah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama paling lambat tanggal 31 Maret 2010, dengan
melampirkan :
a. Daftar Riwayat Hidup.
b. Fotocopy SK. Pengangkatan pertama (capeg), SK. pengangkatan sebagai Guru PAI dan SK kenaikan
pangkat terakhir;
c. Fotocopy ijazah SD s.d. Terakhir.
d. Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi Agama Islam bahwa yang bersangkutan masih aktif kuliah,
e. Melampirkan bukti registrasi dan IPK dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
f. Surat rekomendasi dari Kepala Sekolah, Kepala Kankemenag Kab/Kota atau Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
C. Syarat‐syarat pengajuan bantuan pendidikan S2 Pengawas PAI (kuliah dengn biaya mandiri)
1. Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah.
2. Kuliah pada Fak. Tarbiyah/Pendidikan dengan mangambil jurusan/prodi “Pendidikan Agama Islam” atau
“Manajemen Pendidikan” , “Evaluasi Pendidikan”, “Teknologi Pendidikan”, “Supervisi Pendidikan”, dan
FKIP minimal terakreditasi B ;
3. Belum pernah mendapat beasiswa dari Kementerian Agama atau instansi manapun.
4. Mendapat ijin/rekomendasi dari Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.
5. Kuota setiap propinsi akan ditentukan secara proporsional.
6. Pengawas PAI yang berminat agar mengajukan permohonan ke Direktorat Pendidikan Agama Islam pada
Sekolah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama paling lambat tanggal 31 Maret 2010, dengan
melampirkan :
a. Daftar Riwayat Hidup.
b. Fotocopy SK. Pengangkatan pertama (capeg), SK. pengangkatan sebagai Pengawas PAI dan SK
kenaikan pangkat terakhir;
c. Fotocopy ijazah SD s.d. Terakhir.
d. Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi Agama Islam bahwa yang bersangkutan masih aktif kuliah,
e. Melampirkan bukti registrasi dan IPK dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
f. Surat rekomendasi dari Kepala Kankemenag Kab/Kota.
D. Persyaratan Program Pendidikan Profesi Guru bagi GPAI sebagai berikut :
1. Telah diangkat menjadi PNS dan ditugaskan menjadi Guru Pendidikan Agama Islam pada sekolah (TK, SD,
SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK) baik oleh Kementerian Agama maupun oleh PEMDA.
2. Masa kerja maksimal 5 tahun
3. Kuota setiap propinsi akan ditentukan secara proporsional.
4. Berkas permohonan peserta PPG PAI diajukan ke Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Ditjen
Pendidikan Islam Kementerian Agama paling lambat tanggal 31 Maret 2010, dengan melampirkan :
a. Daftar Riwayat Hidup;
b. Fotocopy SK. pengangkatan sebagai guru dan pangkat terakhir
c. Foto copy ijazah SD s.d terakhir.
d. Surat izin dari pimpinan/atasan langsung;
e. Surat rekomendasi dari Kepala Kankemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ;
f. Surat pernyataan bersedia dibebas tugaskan sementara sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang
berlaku;
g. Karya tulis ilmiyah tentang pendidikan dan perestasi lainya.
h. Profil sekolah
E. Persyaratan peserta program beasiswa S2 GPAI pada SD dan SMP sebagai berikut :
Syarat Lembaga/sekolah yang mengirimkan GPAI beasiswa S2 program PAI unggulan :
1. Memiliki potensi pengembangan PAI unggulan/model pada sekolah yang bersangkutan
2. Jumlah GPAI minimal 2 ( dua ) orang
3. Memiliki sarana/prasarana ibadah yang memadahi
4. Mempunyai pustaka PAI atau Laboratorium PAI
5. Memiliki program Ekstra Kurikuler PAI
(Syarat a s.d. e dibuat dalam profil sekolah yang dibuat oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kab/Kota).
Syarat Guru PAI peserta beasiswa S2 program PAI unggulan :
1. Bertugas sebagai Guru Pendidikan Agama Islam pada jenjang SD / SMP;
2. Berusia maksimal 48 tahun;
3. Siap mengikuti program S2 secara penuh;
4. Mengisi form aplikasi
5. Lulus test rekrutmen penerimaan beasiswa S2 GPAI
6. Kuota setiap propinsi akan ditentukan secara proporsional.
7. Pendaftaran/berkas dikirim ke Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Ditjen Pendidikan Islam
Kementerian Agama paling lambat tanggal 31 Maret 2010, denan melampirkan :
a. Daftar Riwayat Hidup;
b. Fotocopi SK pengangkatan pertama dan kenaikan pangkat terakhir;
c. Fotocopy ijazah SD s.d. terakhir
d. Surat izin dari pimpinan/atasan langsung;
e. Surat rekomendasi dari Kepala Kankemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ;
f. Surat pernyataan bersedia dibebas tugaskan sementara sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang
berlaku;
g. Karya tulis ilmiyah tentang pendidikan dan perestasi lainya.
h. Profil sekolah
F. Program beasiswa S2 Pengawas PAI sebagai berikut :
1. Memiliki SK sebagai pengawas PAI di sekolah jenjang SD / SMP
2. Berusia maksimal 48 tahun
3. Siap mengikuti program S2 secara penuh
4. Mengisi form aplikasi
5. Lulus test rekrutmen penerimaan beasiswa S2 Pengawas PAI
6. Kuota setiap propinsi akan ditentukan secara proporsional.
7. Pendaftaran/berkas dikirimkan ke Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Ditjen Pendidikan
Islam Kementerian Agama paling lambat tanggal 31 Maret 2010, denganmelampirkan :
a. Daftar Riwayat Hidup;
b. Fotocopi SK pengangkatan pertama (Capeg), Sk pengangkatan menjadi Pengawas PAI dan SK kenaikan
pangkat terakhir;
c. Fotocopy ijazah SD s.d. terakhir;
d. Surat pernyataan bersedia dibebas tugaskan sementara sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang
berlaku;
d. Karya tulis ilmiyah tentang pendidikan dan prestasi lainya.
e. Proposal penelitian tentang pengembangan PAI di sekolah
G. Persyaratan bantuan pendidikan program doctor (S3) bagi Pengawas PAI yang tengah menempuh
pendidikan S3 dengan biaya mandiri
1. Pengawas PAI.
2. Kuliah pada Fak. Pendidkan/Tarbiyah atau FKIP minimal terakreditasi B;
3. Belum pernah mendapat beasiswa program doctor (S3) dari Kementerian Agama atau instansi manapun.
4. Mendapat rekomendasi/izin dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
5. Kuota setiap propinsi akan ditentukan secara proporsional.
6. Pengawas PAI yang berminat mengajukan permohonan ke Direktorat Pendidikan Agama Islam pada
Sekolah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama paling lambat tanggal 31 Maret 2010, dengan
melampirkan :
a. Daftar Riwayat Hidup;
b. Fotocopy SK. Pengangkatan pertama, SK pengangkatan menjadi Pengawas PAI, dan SK kenaikan
pangkat terakhir;
c. Fotocopy ijazah SD s.d. terakhir.
d. Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi Agama Islam bahwa yang bersangkutan masih aktif kuliah
program doctor (S3),
e. Melampirkan bukti registrasi dan IPK dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
f. Surat ijin/rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
Jakarta, 17 Maret 2010
a.n. Direktur Jenderal
Direktur Pendidikan Agama Islam
Pada Sekolah
Dr. H. Imam Tholkhah, MA.
NIP. 195209151981031001
G. Persyaratan bantuan saana dan prsarana PAI
1. Sekolah Memiliki potensi unutk pengembangan PAI unggulan/model .
2. Memiliki sarana/prasarana ibadah yang memadahi
3. Mempunyai pustaka PAI atau Laboratorium PAI
4. Memiliki program Ekstra Kurikuler PAI
5. Guru pengampu pelajaran PAI tengah mengikuti program S2 pengembangan PAI Model.
6. Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
7. Permohonan bantuan dilengkapi dengan melampirkan :
a. Profil sekolah;
b. Fotocopy SK. Pengangkatan pertama, SK pengangkatan menjadi Pengawas PAI, dan SK kenaikan
pangkat terakhir;
c. Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar