Mengenai Saya

Pengikut

Sabtu, 09 Januari 2010

DRAFT UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

PEDOMAN PELAKSANAAN
UJIAN SEKOLAH STANDAR NASIONAL (USSN)
PENDIDIKAN AGAMA

MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN AGAMA
SD, SMP, SMA/SMK













DEPARTEMEN AGAMA RI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH
TAHUN 2009




I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Pendidikan Agama menempati posisi strategis karena spiritnya telah tercantum secara tegas di dalam rumusan sila pertama Pancasila. Di dalam berbagai nomenklatur perundangan di Indonesia Pendidikan Agama menempati posisi yang sangat urgen dan mulia, yakni menciptakan manusia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia. Dalam UUD 1945 pasal 31, ayat (3) dinyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan UU. Demikian halnya dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2003 pasal 3, juga dinyatakan bahwa Pendidikan Nasional mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Bila dicermati lebih jauh seyogianya nilai-nilai agama harus dijadikan core values bagi semua disiplin ilmu yang dikembangkan. Lebih lanjut sebagaimana juga yang diamanahkan dalam UUD 45 pasal 31, ayat (5) bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Permasalahan mendasar dalam implementasi sistem pendidikan nasional bahwa Pendidikan Agama tidak diposisikan demikian penting sebagaimana tuntutan perundangan. Sebab masih ada anggapan yang menyatakan bahwa yang terpenting adalah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Padahal, jika mengacu ke Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan kita seharusnya sarat dengan pembelajaran yang berdimensi religius dan moralitas.
Munculnya semacam hirarki mata pelajaran juga turut memperparah permasalahan yang ada. Hal ini terutama bila dilihat dari pengelompokkan mata pelajaran. Ada kelompok mata pelajaran yang di-UN-kan, sementara yang lain hanya pada posisi ujian sekolah. Apalagi, persyaratan utama untuk menentukan kelulusan secara dominan didasarkan pada prestasi hasil ujian nasional. Akibatnya mata pelajaran yang tidak di-UN-kan, termasuk Pendidikan Agama tidak dianggap penting dan kurang diminati oleh peserta didik.
Selain itu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Departemen Agama pada setiap ujian akhir sekolah untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, pada beberapa daerah terdapat soal-soal UAS PAI yang sangat beragam dan di bawah standar. Padahal pemerintah telah menetapkan beberapa standar, seperti yang tertera dalam Permendiknas no. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) dan no. 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebagai acuan utama dalam penyusunan bahan ujian.


B. Landasan Yuridis
1. UUD 1945 pasal 31; ayat 3, pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan UU.
2. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan pada;
a. Pasal 4, bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
b. Pasal 39 ayat 1, menyatakan bahwa kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
c. Pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa evaluasi dilaksanakan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
3. PP. No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 65 ayat (2), menyatakan penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,... merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
4. PP. 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan keagamaan, pada pasal 3 ayat 2 dinyatakan bahwa pengelolaan Pendidikan Agama merupakan tanggung jawab menteri agama.
5. Permendiknas no. 22 tentang Standar Isi (SI), no. 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan no. 24 tentang pelaksanaan SI tahun 2006 memaknakan bahwa terdapat standar minimal yang secara nasional harus dicapai oleh setiap satuan pendidikan.
6. Rencana Pemerintah Jangka Menengah (RPJM) tahun 2009 mengamanatkan pentingnya akses peningkatan mutu pendidikan.
Dari landasan yuridis di atas, memberikan isyarat yang tegas bahwa Pendidikan Agama perlu diselenggarakan dengan mengacu pada standar nasional yang telah ditetapkan. Untuk itu, penyelenggaraan Ujian Sekolah berStandar Nasional (USSN) menjadi suatu keniscayaan yang tidak boleh diabaikan.

C. Tujuan dan Fungsi
Secara umum pelaksanaan USSN Pendidikan Agama bertujuan untuk meningkatkan mutu Pendidikan Agama, sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Secara lebih rinci tujuan USSN Pendidikan Agama ini dapat diuraikan sebagai berikut;
1. Meningkatkan apresiasi Pendidikan Agama sebagai salah satu mata pelajaran pada tingkat satuan pendidikan.
2. Meningkatkan gairah dan kesungguhan peserta didik dalam mempelajari Pendidikan Agama.
3. Mengevaluasi kinerja satuan pendidikan melalui pemetaan berdasarkan pencapaian hasil belajar, baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
4. Meningkatkan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama.

Sedangkan fungsi USSN Pendidikan Agama adalah:

1. Salah satu dasar pertimbangan dalam penentuan kelulusan.
2. Perbaikan pembelajaran Pendidikan Agama pada sekolah;
3. Peningkatan apresiasi masyarakat terhadap Pendidikan Agama;
4. Menumbuhkan motivasi peserta didik dan pendidik terhadap Pendidikan Agama.

D. Ruang Lingkup USSN Pendidikan Agama
Pada dasarnya ruang lingkup USSN Pendidikan Agama hanya mencakup ranah kognitif dan praktik membaca al-Qur’an khusus bagi pendidikan agama Islam.
Sedangkan aspek terkait dengan perilaku akhlak mulia (afektif) tetap diserahkan kepada guru masing-masing sesuai dengan peraturan Mendiknas.

II. PENYELENGGARAAN USSN PENDIDIKAN AGAMA
Penyelenggara USSN Pendidikan Agama terdiri dari Tingkat Pusat, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, dan Tingkat Sekolah.

A. Penyelenggara tingkat Pusat
Penyelenggara tingkat pusat ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Merencanakan. mensosialisasikan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan USSN Pendidikan Agama secara nasional;
2. Menyiapkan pedoman pelaksanaan, kisi-kisi, contoh soal dan blanko penilaian USSN Pendidikan Agama;
3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan USSN Pendidikan Agama;
4. Mengumpulkan dan menganalisis hasil USSN Pendidikan Agama;
5. Membuat laporan pelaksanaan USSN Pendidikan Agama kepada Direktur Jenderal.
B. Penyelenggara Tingkat Provinsi
Penyelenggara tingkat provinsi terdiri atas unsur-unsur Kantor Wilayah Departemen Agama berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi, mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Merencanakan dan mensosialisasikan penyelenggaraan USSN Pendidikan Agama di wilayah masing-masing;
2. Mendistribusikan pedoman pelaksanaan, kisi-kisi, contoh soal dan blanko penilaian USSN Pendidikan Agama ke Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di wilayahnya;
3. Memonitoring dan mengevaluasi penyelenggaraan USSN Pendidikan Agama di wilayah masing-masing;
4. Membuat laporan pelaksanaan USSN Pendidikan Agama tingkat provinsi dan mengirimkannya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI.

C. Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota
Penyelenggara USSN Pendidikan Agama tingkat kabupaten/kota berasal dari unsur-unsur Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut
:
1. Merencanakan dan mensosialisasikan penyelenggaraan USSN Pendidikan Agama di wilayahnya;
2. Mendistribusikan pedoman pelaksanaan, kisi-kisi, contoh soal dan blanko penilaian ke sekolah penyelenggara USSN Pendidikan Agama ujian;
3. Melakukan koordinasi pembuatan soal USSN Pendidikan Agama dengan Musyawarah Kepala Sekolah (MKS)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Kelompok Kerja Guru (KKG);
4. Melakukan koordinasi penggandaan dan distribusi naskah soal, lembar jawaban, daftar hadir dan berita acara USSN Pendidikan Agama.Pelaksanaan dan pendanaan dilaksanakan sebagaimana yang berlaku dalam pelaksanaan ujian sekolah;
5. Menjaga kerahasiaan bahan ujian;
6. Menjaga keamanan penyelenggaraan USSN Pendidikan Agama;
7. Memonitoring dan mengevaluasi penyelenggaraan USSN Pendidikan Agama di wilayahnya;
8. Mengirimkan laporan pelaksanaan dan rekapitulasi nilai USSN Pendidikan Agama di wilayahnya ke Kanwil Depag provinsi dengan mengisi blanko yang disediakan oleh penyelenggara tingkat pusat;

D. Penyelenggara Tingkat Sekolah
Sekolah penyelenggara USSN Pendidikan Agama tingkat SD, SMP, SMA/SMK mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Merencanakan penyelenggaraan USSN Pendidikan Agama di sekolah;
2. Mengambil bahan USSN Pendidikan Agama di tempat yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara tingkat kabupaten/kota;
3. Melakukan sosialisasi kepada guru, orangtua/wali dan peserta didik;
4. Memeriksa dan mengecek ulang amplop yang berisi naskah USSN Pendidikan Agama;
5. Menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan USSN Pendidikan Agama;
6. Melaksanakan USSN Pendidikan Agama sesuai tata tertib;
7. Menjaga keamanan penyelenggaraan USSN Pendidikan Agama;
8. Memeriksa dan mengecek ulang amplop yang berisi lembar jawaban USSN Pendidikan Agama sudah dalam keadaan tertutup, disegel dan ditandatangani pengawas ruangan untuk selanjutnya distempel sekolah peserta ujicoba USSN Pendidikan Agama;
9. Mengoreksi lembar jawaban USSN Pendidikan Agama;
10. Merekap nilai dan mengirimkannya ke penyelenggara tingkat kabupaten/kota;
11. Mengumpulkan lembar jawaban USSN Pendidikan Agama dan mengirimkannya ke penyelenggara tingkat kabupaten/kota.


E. Pembuatan Soal USSN Pendidikan Agama
1. Soal USSN Pendidikan Agama dibuat oleh KKG/MGMP PA tingkat Kabupaten/Kota atau Tim yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kandepag Kabupaten/Kota
2. Penyusunan Soal USSN Pendidikan Agama mengacu pada kisi-kisi soal yang telah ditetapkan oleh Tim Penyelenggara Pusat.
3. Soal yang akan diujikan terlebih dahulu ditelaah dan dianalisis oleh MGMP PA.
4. Paket pembuatan soal dibuat dalam dua paket; paket utama dan susulan.
5. Sekolah penyelenggara USSN Pendidikan Agama diwajibkan melakukan ujian praktek PA, yang disusun oleh MGMP/KKG PA Kecamatan/Gugus.

F. Penggandaan Soal
Naskah soal USSN Pendidikan Agama digandakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

G. Pelaksanaan
1. Waktu Pelaksanaan
Ujian USSN Pendidikan Agama dilaksanakan satu hari setelah Ujian Nasional (UN).
2. Penyimpanan Naskah
Sebelum diujikan naskah soal disimpan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
3. Pengawasan
Sistem pengawasan dalam pelaksanaan USSN Pendidikan Agama dilakukan secara silang dari sekolah-sekolah yang berbeda dalam satu Kecamatan/Rayon dan dilakukan oleh dua guru pengawas.
Khusus praktik membaca al-Qur’an untuk Pendidikan Agama Islam, pengawasannya dilakukan secara silang.
4. Pengoreksian
Pengoreksian lembar jawaban USSN Pendidikan Agama dilakukan oleh korektor silang antar sekolah penyelenggara USSN Pendidikan Agama dalam satu kabupaten/kota yang ditetapkan melalui surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.
5. Monitoring
Monitoring USSN dilakukan oleh Departemen Agama Pusat, Kanwil Departemen Agama, Dinas Pendidikan dan Kandepag kabupaten/kota.


H. Pendanaan
Sumber dana untuk penyelenggaraan USSN Pendidikan Agama berasal dari:
2. Anggaran Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan.
3. Anggaran dari Departemen Agama

I. Pelaporan
Mekanisme pelaporan hasil USSN Pendidikan Agama adalah sebagai berikut :
1. Sekolah penyelenggara USSN Pendidikan Agama melaporkan hasil ujian kepada panitia penyelenggara tingkat kabupaten/kota dengan mengisi instrumen yang disiapkan oleh panitia penyelenggara tingkat pusat.
2. Panitia penyelenggara tingkat kabupaten/kota melakukan rekapitulasi hasil USSN Pendidikan Agama di wilayahnya. Hasil rekap dan instrumen dikirim ke panitia penyelenggara tingkat pusat dengan tembusan kepada panitia penyelenggara provinsi.

III. PENUTUP

Demikianlah pedoman pelaksanaan USSN Pendidikan Agama dibuat untuk dapat dipergunakan oleh semua pihak terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar